Fatwa ibadah Haji dan Umrah

Posted by Unknown on 03.37 with No comments
Larangan Selama ber-Ihram :
Jika jama’ah sudah ihram (berniat melaksanakan ibadah haji/umrah), maka ada hal-hal yang dilarang:
  1. Menebang pohon
  2. Mempermainkan, berburu, atau membunuh binatang (sedang menyembelih binatang ternak untuk keperluan makan tidak masalah)
  3. Memotong kuku
  4. Menikah, melamar atau menikahkan
  5. Bercumbu atau melakukan hubungan badan antar suami-istri
  6. Berbicara kotor, keji, erotis
  7. Bertengkar atau berkelahi
  8. Hal-hal yang berakibat pada perbuatan keji dan mungkar
Larangan terbagi 3 jenis :
1. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan :
  1. Menghilangkan seluruh rambut di kepala dengan cara mencukur gundul sama sekali, atau juga menghilangkan seluruh rambut/bulu yang ada di anggota badan.
  2. Mencabut / memotong kuku tangan atau kaki. Namun jika tidak dipotong akan membahayakan tangan atau kaki, maka memotong kuku pada bagian yang membahayakan, tidak ada masalah.
  3. Memakai wewangian setelah ihram pada pakaian atau anggota badan. Adapun jika wewangian dipakai sebelum ihram dan aromanya masih terasa hingga waktu ihram, maka tidak masalah.
  4. Memandang atau bergaul (terutama dengan lawan jenis) dengan dilandasi gelora nafsu dan syahwat.
  5. Menggunakan pakaian yang memiliki lubang kancing di kedua belah lengannya.
  6. Memburu / membunuh binatang darat yang halal, seperti merpati, kelinci/marmut, belalang, dan sebagainya. Namun memburu binatang laut seperti ikan dan uadng, atau binatang darat yang liar (atau lumrah dimakan) seperti ayam, maka tidak masalah.
  7. Menebang pohon di sekitar wilayah tanah suci, seperti Mina dan Muzdalifah serta daerah sekitarnya yang terdekat. Sedang menebang pohon di wilayah Padang Arafah, maka tidaklah masalah.
2. Larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki saja :
  1. Memakai pakaian biasa atau pakaian ihram yang berjahit, seperti: gamis, sarung, baju berlengan, celana panjang, dan lainnya.
  2. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
  3. Menutup bagian kepala seperti surban, topi, dan sejenisnya yang bersambung dan menjadi bagian dari anggota badan.
3. Larangan ihram yang berlaku bagi perempuan saja :
  1. Memakai cadar, yaitu menutup wajahnya dengan sesuatu (seperti kain) dan membuka kedua matanya untuk melihat keluar. Namun menutupi wajahnya ketika berdekatan dengan laki-laki muhrimnya, maka tidak masalah.
  2. Memakai kaos tangan, kecuali dalam keadaan darurat seperti penyakit yang membahayakan orang lain.
Jumlah DENDA atau FIDYAH yang harus di BAYAR :
a. Memilih satu dari 3 denda berikut :
  1. Menyembelih 1 ekor kambing atau
  2. Memberi makan 60 orang fakir miskin berdasarkan ukuran makanan normal sehari-hari atau
  3. Berpuasa selama 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air)
Denda ini dikenakan bagi pelanggaran:
  1. memotong seluruh rambut atau bulu badan
  2. memotong kuku
  3. memakai wewangian setelah ihram
  4. berpandangan dengan syahwat dan hawa nafsu
  5. memakai baju berkancing di lengan
  6. menutup kepala, memakai cadar (bagi perempuan), dan lainnya.
b. Memilih satu dari 3 denda berikut:
  1. menyembelih satu ekor kambing dan membagi-bagikan dagingnya pada mereka tanpa mengambil sedikitpun dari daging fidyah tersebut.
  2. memberi makan yang nilainya setara dengan satu ekor kambing tersebut
  3. berpuasa setiap hari untuk satu fakir-miskin. Denda ini dikenakan bagi pelanggaran memburu binatang darat yang halal.
Menghajikan Orang lain.
Jika seseorang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, baik secara materi maupun fisik, maka wajib baginya melaksanakan ibadah haji. Jika seseorang terhalang dari melaksanakan ibadah haji karena sakit hingga kemudian meninggal maka dia tidak berdosa dan boleh diwakilkan ibadah hajinya pada orang (anak) yang mewariskan hartanya yang oleh si mayit diniatkan untuk ibadah haji.
Ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa ada seorang perempuan dari suku Khats’am bertanya pada Rasulullah Saw.
“Wahai Rasulullah, salah satu kewajiban hamba Allah adalah melaksanakan ibadah haji, sedang ayahku sudah sangat tua hingga tidak mampu melaksanakan ibadah itu, apa saya boleh menghajikan untuk dirinya? “Rasulullah Saw. menjawab “Boleh”. Jawaban Rasulullah Saw. Itu disampaikan ketika haji wada’ (H.R. Al-Bukari, Muslim,dll)
Mewakilkan ibadah HAJI boleh dari laki-laki atas perempuan, atau sebaliknya. Namun si wakil memenuhi syarat-syarat berhaji, maka dia harus ber-HAJI terlebih dahulu dan tidak menjadi wakil atas orang lain. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw menyuruh seseorang untuk HAJI untuk dirinya terlebih dahulu, baru kemudian menjadi wakil bagi orang lain.
Diutamakan (disunnahkan) bagi sang wakil dalam melaksanakan haji agar menyaringkan suaranya ketika melaksanakan ibadah haji, seperti ucapan Labbaik ‘an fulan… (jika laki-laki) Labbaik “an ummi fulan atau  labbaik ‘an binti fulan … (jika perempuan). Namun jika sang wakil diniatkan dengan mengucapkan dalam hatinya saja, maka boleh saja dan tidak masalah.
Ibadah Haji Anak Kecil
Seorang anak kecil (dalam arti belum mencapai akil-baligh, usia dewasa), tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah HAJI atau UMRAH. Namun bila tetap melaksanakannya maka dia tetap mendapatkan pahala ibadah haji atau umrah. Bila kelak sudah dewasa dan tetap memiliki kemampuan, maka dia wajib mengulangi ibadah haji atau umrahnya.
Ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Ibnu Abbas ra. yang menceritakan bahwa seorang perempuan menghadap Rasulullah Saw. sambil mengangkat / menggendong anak kecil seraya bertanya, “Wahai Rasulullah Saw. apa anak ini memiliki pahala haji? Rasulullah Saw. menjawab, Betul, dia dapat pahala dan kamu juga dapat pahala” (H.R.Muslim, at-Tirmidzi, dll).
Muhrim
Yang dimaksud Muhrim adalah seseorang yang haram dinikahi karena ada ikatan darah (keturunan) dan perkawinan. Ada 7 orang muhrim karena hubungan keturunan :
  1. Ayah, kakek, dan keturunan di atasnya, baik dari jalur ibu maupun ayah.
  2. Anak, cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya.
  3. Saudara-saudara, baik sekandung, se-bapak maupun se-ibu.
  4. Anak-anak dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara sekandung, sekandung dari bapak maupun sekandung dari ibu,
  5. Anak-anak dari perempuan (keponakan), baik saudara sekandung, sekandung dari ayah, maupun sekandung dari ibu.
  6. Paman (dari jalur ayah), baik paman sekandung maupun dari jalur bapak atau ibu.
  7. Paman (dari jalur ibu), baik paman sekandung maupun dari jalur bapak atau ibu. Sedang yang termasuk muhrim karena hubungan perkawinan juga ada 7 orang:
  1. Anak-anak dari suami (anak tiri), cucu, cicit, dan keturunan di bawahnya, baik mereka sebelumnya bersama sang istri maupun belum.
  2. Ayah dari suami (mertua), kakek mertua, dan keturunan di atasnya, baik dari jalur ayah maupun ibu sang suami.
  3. Suami anak perempuan (menantu laki-laki) dan cucu menantu serta cicit menantu, karena mereka termasuk dalam kategori muhrim dari ikatan perkawinan.
  4. Ikatan hubungan muhrim di atas tetap berlaku meskipun telah meninggal atau terjadi perceraian, karena ikatan kemuhriman mereka tetap kekal.
  5. Suami dari ibu (mertua laki-laki) dan suami dari nenek (kakek mertua) serta jalur di atasnya. Namun mereka tidak menjadi muhrim bagi anak-anak perempuan dari mereka (cucuk menantu) jika kakek mertua belum pernah melakukan persetubuhan dalam pernikahannya dengan istrinya (nenek mertua).
  6. Jika terjadi persetubuhan, maka sang kakek mertua menjadi muhrim bagi cucu mantunya, baik dari jalur istri sebelumnya maupun sesudahnya, meskipun sesudah itu terjadi perceraian.
  7. Jika terjadi perceraian dengan seorang istri tetapi tidak terjadi persetubuhan, maka dia (mantan suami) tidak termasuk muhrim bagi anak perempuan (dari mantan istrinya) jika kawin lagi dengan suami lainnya. Demikian juga tidak termasuk muhrim bagi cucu perempuan dari mantan istrinya tersebut. Penjelasan: seorang perempuan boleh berangkat haji/umrah jika dia bersama teman-teman perempuan lainnya dan orang-orang yang sikap dan perlikaunya dikenal baik oleh masyarakat sekitar.
Sholat Seorang Musafir
Salah satu hak seorang musafir (seperti perjalanan haji/umroh) adalah dibolehkan meng-qashar (meringkas) shalat, misalnya dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at, meskipun dalam waktu yang lama, mulai dari keluar dari negerinya hingga pulang kembali. Kebolehan meringkas salat meski dalam waktu lama.
Ini, didasarkan pada sebuah hadis Nabi Saw. “Dari Ibnu Abbas ra. diberitakan bahwa Rasulullah Saw. meringkas shalat menjadi 2 raka’at ketika bermukim 19 hari di Makkah di masa Penaklukan Makkah. Begitu juga ketika Rasulullah Saw. bermukim di desa Tabuk selama 20 hari, beliau juga meringkas shalatnya. Dengan demikian, meskipun jama’ah haji/umrah bermukim sebulan atau lebih, maka dibolehkan meringkas maupun menjamak shalat.
Ringkasan Fatwa Lainnya
Selama ihram dibolehkan memakai pasta gigi (gosok gigi) dan sabun karena tujuan kesehatan, bukan untuk wewangian. Dibolehkan juga membunuh nyamuk dan binatang lain yang berbahaya.
Suami istri boleh melakukan hubungan badan jika tidak dalam keadaan ihram dan sudah melakukan tahallul tsani (tahallul kedua).
Setiap orang yang akan melakukan thawaf harus suci dari hadats kecil dan besar. Jika di pertengahan thawaf wudhuya batal, maka sorang jama’ah, maka dia bila berwudhu kembali dan melanjutkan (bilangan) thawafnya dari tempat dimana wudhunya batal, dan tidak perlu mengulangi dari awal.
Thawaf yang harus diikuti dengan sa’i adalah:
  1. Thawaf ifadhah (rukun haji) bagi haji tamattu dan bagi haji ifradh/qiran bagi yang belum sa’i waktu thawaf qudum.
  2. Thawaf qudum (bagi haji ifrad dan qiran) di mana tidak perlu sa’i lagi waktu thawaf umrah. Sedangkan thawaf sunnah tidak diwajibkan.
Thawaf Ifadhah (thawaf rukun haji) dimulai sejak lewat tengah malam hari nahr (10 Dzhulhijah) sampai kapan saja selama bulan Dzulhijjah, tetapi diutamakan sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Sa’i tidak diwajibkan harus naik ke bukit Shafa dan Marwah, boleh di kaki bukit saja. Namun jika memungkinkan naik maka lebih utama.
Sa’i harus dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Jika jama’ah memulai sa’i dari bukit Marwah, maka sa’inya tetap sah tetapi dia harus menambah satu perjalanansa’i lagi (menjadi 8 kali) hingga berakhir di bukit Marwah.
Wuquf di Arafah boleh dilakukan di dalam tenda asal tidak keluar dari batas-batas wuquf.
Wuquf tidak disyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar sehingga orang yang haid, nifas, junub, dan hadats kecil tetap sah wuqufnya.
Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Namun bagi yang sakit atau yang ngurus orang sakit, maka mabit di Muzdalifah tidak wajib dan tidak dikenakan dam/denda.
Tidak boleh melontar jamrah dengan 7 kerikil dalam 1 lontaran. Jika jama’ah melontar 7 kerikil dalam 1 lontaran sekaligus, maka tetap dihitung 1 kali lontaran saja.
Melontar jamrah tidak boleh diwakilkan pada orang lain, kecuali dalam keadaan udzur (seperti sakit) dan keadaan masyaqqah (sulit atau sukar).
Hal-hal yang dibolehkan ketika sudah menyelesaikan tahallul awal :
  1. mencukur rambut
  2. memotong kuku
  3. memakai wewangian
  4. memakai pakaian biasa (bagi jama’ah laki-laki
  5. memakai cadar dan sarung tangan (bagi jama’ah perempuan) dan
  6. berburu binatang liar. Sedangkan melakukan hubungan badan bagi suami-isteri hanya dibolehkan setelah menyelesaikan tahallul tsani.
Denda karena melakukan pelanggaran selama ihram tidak boleh dilaksanakan di tanah air, melainkan harus dilakukan ketika masih di tanah suci.
Badal HAJI adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain yang sudah meninggal atau karena udzur (sakit keras yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya). Syarat badal haji adalah dia sudah melaksanakan ibadah haji untuk dirinya dan memenuhi syarat dan rukun wajib haji.